PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka

iNews.id
PPKM Level 4 di Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Kebijakan ini diduga karena kasus Covid-19 di kota pempek masih tinggi. 

Tercatat pada Senin (9/8/2021), bertambah 91 sehingga total menjadi 26.985 orang. Perpanjangan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 30 Tahun 2021. 

Beberapa batasan yang harus diperhatikan yakni, kegiatan non-esensial diberlakukan kerja work from home (WFH/bekerja dari rumah) 100 persen dan resepsi pernikahan tetap dilarang. 

Pasar tradisional, PKL, toko kelontong, pengasong, cucian kendaraan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesetahan. 

Kemudian untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 peren.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Ekor Siamang Dilepas ke Suaka Margasatwa Dangku Sumsel

57 tahun lalu

Perkembangan Hibah Rp2 Triliun, Polda Sumsel Periksa Anak Akidi Tio yang Lain

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca BMKG: Palembang Cerah Berawan, Daerah Lain di Sumsel Hujan

57 tahun lalu

Akhir Pekan, Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 394

57 tahun lalu

Vaksin Mobile di Pulau Kemaro, Kapolda Sumsel: Kita yang Datangi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal