PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka

iNews.id
PPKM Level 4 di Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. (Foto: Dede F)

"Warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, dan pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," bunyi Inmendagri. 

Selanjutnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 perses. Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dilarang menerima makan di tempat. 

Sementara untuk tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau 30 orang. Begitu pun kegiatan olah raga diperbolehkan asalkan tanpa penonton. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Ekor Siamang Dilepas ke Suaka Margasatwa Dangku Sumsel

57 tahun lalu

Perkembangan Hibah Rp2 Triliun, Polda Sumsel Periksa Anak Akidi Tio yang Lain

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca BMKG: Palembang Cerah Berawan, Daerah Lain di Sumsel Hujan

57 tahun lalu

Akhir Pekan, Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 394

57 tahun lalu

Vaksin Mobile di Pulau Kemaro, Kapolda Sumsel: Kita yang Datangi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal