"Tersangka disergap saat turun dari sebuah bus di terminal yang berada di kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 04.30 WIB," katanya.
Sementara itu, tersangka Alex mengaku sudah melakukan transaksi narkoba tersebut sebanyak dua kali yang didapatnya dari seorang bandar asal Riau.
"Sudah sekitar 2 tahun mengedarkan narkoba, tapi dari hasil penyelidikan sudah empat kali membawa narkoba yang berasal dari Riau menuju Palembang," ucapnya.