Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu 1,8 Kg Asal Riau

Dede Febriansyah
Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti sabu. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Satres NarkobaPolrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram hasil ungkap kasus sepanjang Januari 2022 lalu. Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka kurir yang berhasil disergap saat turun di terminal bus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang tersebut milik tersangka Alex Gunadi warga Jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus yang diringkus pada Januari 2022 lalu.

"Barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram ini kami musnahkan dari tersangka Alex yang dibawanya melalui jalan darat yang dibungkus dengan kemasan teh cina," ujar Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry, Jumat (4/3/2022).

Setelah pemusnahan berkas perkara tersebut, selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan. "Tersangka mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang bandar narkoba yang ada di Riau. Tersangka berangkat ke Riau atas perintah jaringannya yang ada di Palembang," kata Ngajib.

Menurut Kapolrestabes, tersangka ini termasuk jaringan nasional, dan sabu tersebut rencananya akan disebarkan atau diedarkan di seluruh wilayah Kota Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Regenerasi Penenun Songket, Sumsel Gelar Bimtek ke Anak Muda

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Hujan Disertai Angin Kencang Mengintai Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Bertambah 452 Orang

57 tahun lalu

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintahan Marga Jadi Muatan Lokal di RUU Provinsi Sumsel

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Mayoritas Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal