Lebih lanjut Tito mengatakan, sebelum beraksi, para pelaku biasanya melakukan pemantauan di lokasi yang menjadi sasarannya.
"Mereka memantau dulu, jika kondisi sudah sepi, baru dia ambil ponsel," kata Tito.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial DS mengaku jika hasil penjualan ponselnya digunakan untuk beli narkoba.
"Saya terpengaruh ajakan kawan, uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan hura-hura," kata DS.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.