Polres OKU Tangkap 7 Pencuri yang Beraksi di Warung dan Tempat Cukur Rambut

Widori Agustino
Polres Ogan Komering Ulu menangkap pelaku pencurian (Widori Agustino/iNews)

Lebih lanjut Tito mengatakan, sebelum beraksi, para pelaku biasanya melakukan pemantauan di lokasi yang menjadi sasarannya.

"Mereka memantau dulu, jika kondisi sudah sepi, baru dia ambil ponsel," kata Tito.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial DS mengaku jika hasil penjualan ponselnya digunakan untuk beli narkoba.

"Saya terpengaruh ajakan kawan, uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan hura-hura," kata DS.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal