Selain malariakn barang, pelaku juga melakukan perampokan. Keduanya tak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Hal ini dilakukan dengan modus
"Sasaran korbannya yang berada di aera parkiran dermaga. Pelaku beraksi di balik parkiran mobil. Mereka langsung mengancam korban menggunakan pisau," kata Suryadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.