Polisi Tangkap Penjual Pertalite Oplosan, Pelaku Emak-Emak Untung Rp75 Juta per Bulan

Dede Febriansyah
Sri Wahyuni warga Muba ditangkap kasus minyak oplosan. (Foto: Dede F)

Dalam kurun waktu satu bulan, kata Joharmen, tersangka Sri dapat menjual sebanyak 30 drum BBM oplosan tersebut, dengan keuntungan Rp75 juta.

"Per harinya dia berhasil menjual minimal satu drum, berarti kalau 1 bulan 30 drum, yang totalnya Rp75 juta per bulan keuntungan yang didapat," katanya.

Penangkapan tersangka Sri berawal adanya informasi yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal tersebut di sebuah ruko di Jalan Palembang-Jambi Km.105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Muba.

"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut meniru atau memalsukan BBM jenis pertalite yang diperjualbelikan," katanya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jeriken ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Petir

57 tahun lalu

Covid-19 di Sumsel Mengkhawatirkan, Ratusan Kasus Baru per Hari

57 tahun lalu

Melonjak, Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 445 Orang

57 tahun lalu

Dakwaan JPU Dinilai Menyerang Pribadi, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Hina Polisi, Gerombolan Pelajar Tertunduk Lesu Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal