Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu saat Transaksi di Palembang 

Dede Febriansyah
Polsek Ilir Barat I Palembang menangkap dua tersangka narkoba yang salah satunya pengedar. (Foto: Dede F)

"Tersangka Husni kami kenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Roy.

Sementara itu, tersangka Husni mengaku selain menjual juga sebagai pemakai sabu. Dirinya mengedarkan sabu di tempat tinggalnya baru dua minggu. Sabu tersebut dibelinya di kawasan Tangga Buntung.

"Sekali beli biasanya setengah gram, lalu saya pecah menjadi tujuh paket kecil seharga Rp100.000. Sabu itu dua hari baru habis, yang beli orang orang dekat rumah inilah ada juga pelajar yang beli," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkes Sebut Sumsel Konsisten Catatkan Penurunan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Produksi Padi di Sumsel Menurun, BPS Sebut Faktor Iklim dan Cuaca

57 tahun lalu

4.300 Koperasi di Sumsel Tidak Aktif, Herman Deru Ungkap Pemicunya

57 tahun lalu

Kasus Kredit Modal Kerja, Oknum Pimpinan Bank di Sumsel Segera Disidang

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah di Sumsel Hujan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal