Polisi Tangkap Pencuri Motor dan Pembuat STNK Palsu di Palembang 

Dede Febriansyah
Polisi menangkap dua pelaku curanmor dan pembuat STNK palsu di Plaju Palembang. (Foto: Dede F)

Selain kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa motor curian, satu unit Motor Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (dokumen) yang sah, satu lembar STNK BG 3953 ADQ, atas nama Yusniana yang diduga palsu.

Kemudian juga 10 lembar STNK siap jual, 12 STNK baru cetak, dan mesin printer serta peralatan desain STNK palsu.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPN Pasang Patok Tanah di 14 Daerah Sumsel, Gubernur: Tekan Sengketa Lahan 

57 tahun lalu

Kunjungi Kejari Lubuklinggau, Kajati Sumsel Minta JPN Kawal Program Pemerintah 

57 tahun lalu

Putra Sumsel Abu Quhafah Jadi Peserta MTQ Internasional di Qatar

57 tahun lalu

Stok Beras di Sumsel Aman, Warga Tak Perlu Khawatir 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 3 Februari 2023, Cek di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal