Polisi Tangkap Penadah Barang Curian di Lubuklinggau

Dede Febriansyah
Penjual barang curian ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau. (Foto: Dede F)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Aan Fernando Rolesw (27), warga Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, karena menjadi penadah barang curian. Pelaku membeli barang curian seperti handphone, lalu dijual melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Ismulyadi (48) diamankan polisi satu hari sebelumnya.

"Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari residivis pencurian Ismulyadi yang merupakan pelaku spesialis curat bobol rumah yang mengaku telah menjual barang curian berupa sejumlah handphone (HP) kepada tersangka Aan," ujarnya, Sabtu (14/1/2023). 

Tersangka Aan ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi tersangka hendak menjajakan barang hasil curian di warung Ulak Surung Cell di depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.

"Tersangka Aan mengakui telah mengenal Ismulyadi sejak Oktober 2022 lalu dan telah menerima HP Realme C21Y dari tersangka Ismulyadi dengan maksud untuk dijual secara online melalui media sosial," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nama Kapolres Lubuklinggau Dicatut Penipu, AKBP Harissandi Perintahkan Penyidikan 

57 tahun lalu

Tilap Uang Perusahaan Rp86 Juta, Karyawan di Lubuklinggau Main Judi Online

57 tahun lalu

Tol Lubuklinggau - Bengkulu Resmi Dibuka dan Gratis

57 tahun lalu

Tol Lubuklinggau - Bengkulu Dibuka saat Libur Nataru 2023

57 tahun lalu

Ayah dan Anak di Lubuklinggau Kompak Jual dan Konsumsi Sabu, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal