"Cekcok berujung saling dorong itu sempat dilerai warga sekitar, namun kedua pelaku terus menantang korban sampai Rizki mengacungkan pisau ke arah korban meski dapat dicegah orang tua pelaku," kata dia.
Kemudian, kata Anom, pelaku Oka mencabut pisau dari selipan pinggangnya dan menusuk bagian rusuk kiri korban sebanyak satu kali sampai korban terjatuh.
Saat terjatuh itulah tersangka Rizki menendang kepala korban sebanyak dua kali, korban berupaya berdiri dan dapat berlari ke arah belakang perumahan, Rizki belum puas sehingga terus mengejarnya. Tetapi setelah melihat kondisi korban, akhirnya kedua tersangka kabur bersama keluarganya.
"Korban sempat dilarikan warga ke RS Siti Khadijah Palembang meski akhirnya meninggal dalam perawatan medis," kata Anom.
Oka dan Rizki bersama kedua orang tuanya melarikan diri ke Kota Lubuklinggau selama dua hari lalu berpindah lagi ke Desa Pulau Harapan Banyuasin sampai diamankan Tim Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.