kasus penipuan ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019. Pelaporan tersebut berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian Rp505 miliar.
Kasus penipuan ini berawal ketika Putri Lolwah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 ke pelaku. Uang ini ditransfer secara bertahap sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan vila itu tak kunjung rampung hingga 2018.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menangkap Eka Augusta Herriyani (EAH) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).