JAKARTA, iNews.id - Satgas Tindak Subdit III Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan terhadap Putri Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Pelaku diketahui bernama Evi Maindo Christina.
"Benar, pelaku merupakan DPO kasus penipuan dan penggelapan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi iNews, Minggu (23/2/2020).
Argo menambahkan, pelaku ditangkap pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 03.59 WIB di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Usai ditangkap, kata Argo, pelaku Evy akan langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bernilai miliaran rupiah. Korban kejahatan ini, putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud.