Polisi Kejar 4 DPO usai Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang

Donald Karouw
Polisi memburu 4 DPO kasus ladang ganja 20 hektare di Empat, Sumatera Selatan (Sumsel). (Foto: dok Polri)

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh proses produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah.

Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak 2024 dengan cakupan distribusi hingga Empat Lawang, Palembang, dan Pulau Jawa.

Selain menyita 220 kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang ganja.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 2 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ladang Ganja Ditemukan di Pegunungan Mamberamo Tengah

57 tahun lalu

112 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues Dibabat Habis, 56 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal