Polisi Gerebek Penangkaran Benih Lobster Ilegal di Palembang, Puluhan Orang Diamankan 

Dede Febriansyah
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad menyaksikan Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi memeriksa sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan penangkaran benih lobster ilegal, Selasa (5/7/2022). (Foto: Dede F)

"Kita proses semuanya karena sudah melanggar pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26," katanya.

Dari keterangan salah satu pelaku, kata Ngajib, benih Lobster ini nantinya akan dipasarkan ke Batam dan luar negeri seperti Vietnam. "Kalau dari pengakuannya baru mulai di tempat ini. Namun kita masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini,” kata Kapolrestabes Palembang.

Selain puluhan orang dan 93.000 benih lobster, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti pompa air, tandon air, tabung oksigen, dan box kosong.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RS Siloam Palembang Kebakaran, Diduga Korsleting Genset

57 tahun lalu

Listrik Sumsel Blackout, Palembang Gelap Gulita

57 tahun lalu

Pria Bercelana Jeans Tergantung di Kebun Sawit, Warga Plaju Palembang Gempar

57 tahun lalu

Gaya Rambut Cepak dan Kaos Loreng, Pria Ini Tipu Belasan Warga Palembang

57 tahun lalu

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, 2 Pengangguran di Palembang Bobol Rumah Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal