Polisi Bongkar Tambang Ilegal di OKU, 120 Ton Batu Bara Disita

Dede Febriansyah
Polisi membongkar aktivitas tambang ilegal di Ogan Komering Ulu. Sebanyak 120 ton batu bara disita. (Foto: Dede Febriansyah)

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, mengatakan dalam sekali jalan para tersangka diberikan upah sebesar Rp700. Mereka juga dilengkapi dengan surat jalan palsu.

"Surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar selama di perjalanan," ujar Tito.

Dijelaskan Tito, keuntungan yang dikantongi dari setiap angkutan batu bara mencapai Rp450.000. Jika ditotal, mencapai Rp9 juta.

"Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton, jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp500 juta," katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Ade mengaku tidak mengetahui dari mana asal surat jalan angkutan batu bara yang dimilikinya.

"Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tahu siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

8 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

14 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal