SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menutup dua lokasi tambang diduga ilegal di Kabupaten Batang dan Pati. Satu orang ditangkap beserta barang bukti sejumlah alat berat.
Dua lokasi tambang diduga ilegal terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.
"Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali," ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio, Kamis (2/3/2023).
Dikatakannya, kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Di lokasi itu, polisi mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.
"Dari Batang kami meminta keterangan tiga saksi, yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K," katanya.