Eks Polisi Bakar Selingkuhan Didakwa Hukuman Mati, Sebelum Dibakar Korban Diteror hingga Diborgol

Edwinsyah Satria
Andriansyah mantan polisi menjalani sidang dalam kasus bakar mantan pacar hingga tewas. (Foto: Edwinsyah S)

Dari keterangan saksi tersebut, majelis hakim PN Muara Enim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya, agar dalam persidangan tersebut didapatkan keterangan dan mengetahui dengan jelas permasalahannya.

Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, pada persidangan lanjutan yang diagendakan akan digelar minggu depan, akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya. "Rencananya ada saksi-saksi yang akan kami hadirkan," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Rencananya, pada persidangan selanjutnya akan digelar secara langsung. Sebelumnya sidang digelar secara online, dan terdakwa menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas II Muara Enim.

Pada dua kali persidangan secara online, tedakwa sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Terdakwa terancam hukuman mati, karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354, dan pasal 355 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 22 Juni, Mayoritas Wilayah Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres di Polda Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

BPS Nilai 4 Desa di Kabupaten OKI Sumsel Cantik

57 tahun lalu

Tangani Kemiskinan Ekstrem, Ini Rencana Pemprov Sumsel

57 tahun lalu

Ini 10 Provinsi dengan Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi, Ada Sumsel?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal