Eks Polisi Bakar Selingkuhan Didakwa Hukuman Mati, Sebelum Dibakar Korban Diteror hingga Diborgol

Edwinsyah Satria
Andriansyah mantan polisi menjalani sidang dalam kasus bakar mantan pacar hingga tewas. (Foto: Edwinsyah S)

PALEMBANG, iNews.id - Andriansyah mantan polisi yang terakhir bertugas di Polres Lahat didakwa hukuman mati dalam kasus membakar pacar atau selingkuhannya hingga tewas. Pria beristri ini disebutkan beberapa kali meneror korban dan keluarganya karena tidak terima hubungan asmaranya putus. 

Hal ini terungkap dari kesaksian kakak kandung korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Sidang dipimpin Hakim Shelli Noveriyanti, didampingi dua hakim, Sera Ricky Swanri dan Titis Ayu Wulandari. 

Kakak kandung korban menceritakan, bahwa terdakwa kerap mengancam dan meneror korban dan keluarganya, termasuk saksi sendiri. Salon kecantikan yang merupakan tempat usaha saksi, hampir dibakar oleh terdakwa.

Terdakwa juga pernah melempari rumah orang tua korban. Korban pernah diborgol di kebun sawit. Perbuatan terdakwa ini pernah akan dilaporkan ke polisi, namun hal itu selalu dihalangi oleh terdakwa. 

Menurut keterangan saksi, permasalahan awal perselisiahan antara korban dan terdakwa, karena terdakwa tidak terima hubungannya dengan korban berakhir. Korban memutuskan hubungan dengan terdakwa, karena terdakwa telah memiliki anak dan istri.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 22 Juni, Mayoritas Wilayah Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres di Polda Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

BPS Nilai 4 Desa di Kabupaten OKI Sumsel Cantik

57 tahun lalu

Tangani Kemiskinan Ekstrem, Ini Rencana Pemprov Sumsel

57 tahun lalu

Ini 10 Provinsi dengan Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi, Ada Sumsel?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal