Tangkap 2 Pria di SPBU, Polisi Amankan 2.030 Gram Sabu Asal Palembang

Fitriadi
Polres OKI menangkap dua pria membawa 2 kilogram sabu. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKI di Sumsel menangkap dua tersangka narkoba dengan barang bukti dua kilogram sabu. Kedua pelaku, Guber dan Ridho ditangkap di SPBU Mangun Jaya, Teluk Gelam OKI. 

Kapolres OKI Dili Yanto mengatakan, terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sabu dalam jumlah. Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria mencurigakan menggunakan sepeda motor di SPBU Mulya Guna wilayah Teluk Gelam. 

"Setelah ditangkap dan digeledah, salah satu tersangka membawa kotak dan di dalamnya terdapat dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 2.030 gram," ujarnya, Rabu (23/6/2022). 

Salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun polisi dengan sigap menangkapnya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk proses pengembangan. 

Informasinya narkoba dalam jumlah banyak itu dikirim oleh seseorang di Palembang. Keduanya akan mendapatkan upah Rp10 juta, namun diterima Rp500.000 karena perjanjiannya dibayar lunas setelah barang sampai ditujuan. 

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Siaga Karhutla, Ribuan Personel Dikerahkan

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 22 Juni, Mayoritas Wilayah Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres di Polda Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

BPS Nilai 4 Desa di Kabupaten OKI Sumsel Cantik

57 tahun lalu

Tangani Kemiskinan Ekstrem, Ini Rencana Pemprov Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal