Polda Sumsel Proses 5 Kasus BBM, Sebagian Besar Tangki Mobil Modifikasi

Antara
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Ist)

Sebanyak enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Para pelaku ini ditangkap di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim pada Jumat (11/3/2022) dini hari.

Penangkapan berdasarkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Toni memastikan polisi akan mendalami kasus ini hingga mengungkap siapa pelaku pemodalnya. Saat ini, kepolisian juga telah menyerahkan sampel BBM yang diduga dioplos ke BPH Migas untuk diperiksa di laboratorium.

“Apakah minyak ini bisa merusak mesin itu sedang diperiksa di laboratorium. Yang jelas dari keterangan tersangka disebutkan solar itu dioplos dengan asam cuka, air raksa, dan cuka para,” katanya.

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengapresiasi kinerja Polda Sumsel yang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan terkait penimbunan hingga pengoplosan BBM.

“Jangan sampai masyarakat tertipu dengan membeli BBM oplosan. Kandungan minyak oplosan ini tentunya tidak baik, dapat menyebabkan kerusakan kendaraan,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan di Malam Hari

57 tahun lalu

Kemenag: ASN di Sumsel Diminta Tak Berbuka Puasa Bersama

57 tahun lalu

6 Daerah Penghasil Gas Bumi Terbesar di Indonesia, Sumsel Nomor Berapa?

57 tahun lalu

BMKG: 10 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 3.332, Sumsel 18 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal