Polda Sumsel Musnahkan Senjata Api dan Pisau Hasil Sitaan

Antara
Senjata api rakitan (Firdaus/iNews)

"Melalui penertiban dan pemusnahan itu diharapkan ke depan bisa diminimalkan tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Eko mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum," katanya.

Namun, kata Eko, jika masyarakat terjaring operasi dan terbukti menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun pabrikan akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara/

"Sementara bagi masyarakat yang biasa membawa senjata tajam jenis pisau tidak pada tempatnya, diperingatkan untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu karena kami telah mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam dan senjata api tanpa izin dengan sanksi hukum maksimal," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel Belum Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal