Lebih lanjut Supriyadi mengatakan, untuk mengetahui kepastian jenis dan negara mana yang memproduksi sabu tersebut, Polda Sumsel akan mengirim sampel ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Selain menyita sabu, lanjut Supriyadi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp900.000 dan tujuh unit ponsel yang diduga untuk melancarkan aksi penjualan barang terlarang itu.
Saat ini, kata Supriyadi, polisi masih memeriksa ketiga pelaku untuk mengetahui asal sabu dan membongkar sindikat pengedar sabu ini agar tidak masuk ke wilayah Sumsel.