Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal lewat Jalur Laut Tujuan Lampung

Dede Febriansyah
Polda Sumsel saat ekspose kasus penyelundupan BBM ilegal lewat jalur laut menuju Lampung. (Foto: iNews/Dede F)

Hasil keterangan sopir truk, 81 ton BBM Ilegal tersebut diduga merupakan hasil ilegal refinery dari dua Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni di Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman.

"Kami masih mendalami siapa pemesan yang diduga berasal dari Lampung. Termasuk juga siapa yang memerintahkan para sopir," ucapnya.

Akibat perbuatannya, 7 sopir truk tangki modifikasi ini telah dijadikan tersangka. Mereka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Sementara itu, salah satu sopir truk WE mengaku minyak yang diangkutnya tersebut berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. 

"Saya baru dua kali bawa minyak ini, sekali antar dapat upah bersih Rp800.000," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal