Selain 46 ember berisi 5.520 potong tahu putih basah, polisi juga menyita barang bukti satu mobil bak terbuka dengan nopol BG 9028 AG. Mobil itu digunakan untuk memasarkan produk mengandung zat berbahaya bagi kesehatan itu.
Atas perbuatannya, tersangka pembuat tahu berformalin dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain mengungkap tahu berformalin, tim Reskrimsus juga berhasil mengungkap penjualan farmasi jenis kosmetika dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Polisi turut mengamankan tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi daring Shopee Beauty Cantik, yang beralamat di kawasan Jalan Sultan Agung Palembang. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 3.428 botol dan berbagai kemasan kosmetik tanpa izin edar.
“Tersangka dikenakan hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan.