PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan penjualan 5.520 potong tahu yang mengandung pengawet formalin di Kota Palembang, Senin (9/3/2020). Polisi juga mengamankan pemiliknya.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan mengatakan, tim Reskrimsus mengamankan tahu yang mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu dari lokasi produksinya di kawasan Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun, Palembang.
“Kami mengamankan ribuan potong tahu yang mengandung formalin itu bersama pemiliknya Jono,” kata Anton Setyawan, di Palembang.
Anton yang didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pembuat tahu yang mengandung formalin setelah mendapat informasi dari warga. Polisi selanjutnya mengembangkan informasi itu dalam beberapa hari terakhir.
Polisi mendapati tersangka membuat tahu dengan menambahkan cairan formalin ke dalam air. Air itu digunakan untuk merendam tahu putih basah sebelum diedarkan dan dijual kepada pembeli di Pasar Alang-Alang Lebar Km 12 Palembang. Selanjutnya polisi menangkap pemilik dan menyita ribuan tahu sebagai barang bukti.