PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong babinkamtibmas terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa atau kelurahan binaan masing-masing untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam dalam kehidupan sehari-hari. Ada sanksi menanti jika membawa senjata tajam tidak pada tempatnya.
"Untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat membawa sajam (senjata tajam), babinkamtibmas didorong dalam setiap melakukan pertemuan dengan masyarakat, memberikan penjelasan mengenai bahaya membawa sajam tidak pada tempatnya dan sanksi hukumnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Sabtu (15/2/2020).
Supriadi menjelaskan membawa senjata tajam merupakan kebiasaan buruk yang perlu dihilangkan. Karena hal itu memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan.
Dia mengharapkan dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan melalui upaya menghilangkan kebiasaan warga membawa senjata tajam, yang biasa dikenal dengan sebutan "pisau di pinggang".
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto mengajak anggota DPRD setempat bersama-sama menghilangkan kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam untuk menekan angka kejahatan.