Polda Sumsel Dalami Dugaan Oknum Polisi Dikeroyok Debt Collector di Depan Mal

Antara
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)

Supriadi menjelaskan, pada sisi lain cukup disayangkan bila kasus dugaan pengeroyokan tersebut benar terjadi berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor. Karena berdasarkan aturannya, kata dia, pihak yang memiliki wewenang untuk bisa menarik kendaraan dari debitur itu adalah leasing (lembaga pemberi kredit).

Itu pun dengan catatan, katanya lagi, tindakan itu dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di antaranya yakni tunggu ada putusan dari pengadilan.

"Aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Dimana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Masuk 5 Provinsi dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia

57 tahun lalu

3 Polisi Dipecat karena Edarkan Narkoba di Muratara Sumsel

57 tahun lalu

Dorong UMKM Sumsel Masuk Pasar Ekspor, BI Ingatkan 3 Hal Penting

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 24 Februari, Hujan Disertai Angin Kencang di Belasan Wilayah

57 tahun lalu

Sergap Mobil di Pintu Tol Keramasan, BNNP Sumsel Temukan 3,5 Sabu Tujuan Mesuji OKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal