Rusak Mobil Polisi, 5 Mahasiswa Pendemo Omnibus Law di Palembang Divonis Percobaan

Antara
Persidangan pembacaan vonis lima mahasiswa pendemo Omnibus Law di Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja 8 Oktober 2020. Kelimanya dinilai terbukti berbuat anarkis merusak mobil milik Polda Sumatra Selatan.

Hakim Ketua Sahlan Effendi mengatakan, kelima terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumsel. Namun begitu, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut. Namun jika melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.

Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara. Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran. Selain itu kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspor Komoditas Sumsel Membaik, IPC Palembang Target Trafik Peti Kemas Naik 4 Persen

57 tahun lalu

Disambut Hujan Deras di Palembang, Jokowi Minta Masyarakat Waspada

57 tahun lalu

Tol Kayu Agung-Palembang Beroperasi, Jarak Tempuh dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Hanya 3 Jam

57 tahun lalu

Diguyur Hujan Lebat di Palembang, Jokowi Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Ini Pesan Jokowi untuk Kepala Daerah di Sekitar Tol Kayu Agung - Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal