Peserta BP Jamsostek akan Terima Manfaat Baru, Amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni
Menaker Ida Fauziah. (Foto: Ist)

"Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," katanya.

Selain itu, masa kepesertaan program JKP adalah 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan harus membayar iuran berturut-turut selama enam bulan. Dari sisi iuran terdapat batas atas upah sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Ciptaker). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucapnya.

Terkait penyusunan RPP, Kemnaker terus berkoordinasi dengan K/L lain, terutama Kementerian Keuangan. Saat ini, prosesnya masuk finalisasi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang Mulai Vaksinasi, 14.403 Nakes akan Disuntik

57 tahun lalu

Imigrasi Palembang Upayakan Birokrasi Bersih dari Korupsi

57 tahun lalu

Sempat Tertunda, Wali Kota Palembang Merasa Semakin Sehat Pasca-Divaksin

57 tahun lalu

Hari Pertama Vaksinasi, Positif Covid-19 Palembang Bertambah 48 Kasus

57 tahun lalu

Belum Terima Izin, Wali Kota Palembang Batal Divaksinasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal