Peserta BP Jamsostek akan Terima Manfaat Baru, Amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni
Menaker Ida Fauziah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peserta BP Jamsostek akan mendapatkan tambahan manfaat yang merupakan amanat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Manfaat terbaru ini yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Program baru amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja akan melengkapi empat program yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, aturan teknis program JKP tengah disusun dengan menjadikan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai contoh seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya, Senin (18/1/2021).

Dalam UU Cipta Kerja soal JKP, kata dia, ada beberapa poin yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) seperti peran BP Jamsostek dan Kemnaker, kriteria korba PHK yang akan mendapatkan cash benefit seperti dampak dari penggabungan, perampingan, atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, tutup, dan pailit.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang Mulai Vaksinasi, 14.403 Nakes akan Disuntik

57 tahun lalu

Imigrasi Palembang Upayakan Birokrasi Bersih dari Korupsi

57 tahun lalu

Sempat Tertunda, Wali Kota Palembang Merasa Semakin Sehat Pasca-Divaksin

57 tahun lalu

Hari Pertama Vaksinasi, Positif Covid-19 Palembang Bertambah 48 Kasus

57 tahun lalu

Belum Terima Izin, Wali Kota Palembang Batal Divaksinasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal