"Kejati sedang menangani yakni kasus proyek peningkatan ruas jalan Pelabuhan Dalam-Inderalaya tahun 2017," kata Hendri, Jumat (18/9/2020).
"Proyek tersebut senilai Rp18,6 miliar," lanjut dia,
Hendri menambahkan, penggeledahan itu berlangsung selama tiga jam. Usai dari PUPR Ogan Ilir, penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke kantor BPKAD.
"Kami sedang mendalami kasus proyek yang ada di Ogan Ilir karena terindikasi telah merugikan keuangan negara," kata dia.