Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak

Antara
Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan, berdasarkan data, sebelum terjadinya pandemi Covid-19 anggota PHRI di daerah ini pernah memberikan kontribusi pajak bagi PAD di atas Rp200 miliar.

Melihat data kontribusi pajak yang cukup besar selama ini, tidak berlebihan jika PHRI pada kondisi sulit sekarang ini berupaya mendapatkan dana hibah dan keringanan pajak bagi keberlangsungan bisnis anggota, kata Herlan.

Sementara sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan PAD tahun 2021 ini dari pajak tempat hiburan, restoran, dan hotel, serta pajak potensial lainnya.

"Perolehan pajak tempat hiburan ditargetkan senilai Rp49 miliar, restoran Rp168 miliar, serta perolehan dari pajak hotel ditargetkan sebesar Rp92 miliar," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seleksi CPNS 2021 Dibuka, dari Sumsel Hanya Empat Lawang Sudah Buka Pendaftaran 

57 tahun lalu

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 3.320 Burung dari Sumsel

57 tahun lalu

Covid-19 Melonjak, Polda Sumsel Kerahkan Personel dan Peralatan

57 tahun lalu

Masata Sumsel Dorong Pengembangan Desa Wisata

57 tahun lalu

BMKG Sebut Potensi Hujan Sedang di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal