Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak

Antara
Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kemampuan pengusaha hotel dan restoran di Sumatera Selatan membayar pajak mengalami penurunan drastis dampak pandemi Covid-19. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel berupaya memperjuangkan bantuan keringanan dari pemda dan pusat 

"Tamu hotel dan restoran selama pandemi mengalami penurunan hingga 60 persen lebih. Kondisi ini mempengaruhi pendapatan usaha dan juga kemampuan membayar pajak," kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, PHRI berupaya membantu anggota memperjuangkan bantuan dari pemerintah daerah dan pusat agar mendapat keringanan beban pajak.

Selain itu,  mengupayakan dana hibah dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dikucurkan pada tahun anggaran 2020 kembali diberikan kepada pengelola hotel dan restoran dengan jumlah yang lebih besar.

"Kemenparekraf pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana hibah Rp21 miliar untuk membantu hotel dan restoran yang kegiatan usahanya terdampak Covid-19, " ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seleksi CPNS 2021 Dibuka, dari Sumsel Hanya Empat Lawang Sudah Buka Pendaftaran 

57 tahun lalu

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 3.320 Burung dari Sumsel

57 tahun lalu

Covid-19 Melonjak, Polda Sumsel Kerahkan Personel dan Peralatan

57 tahun lalu

Masata Sumsel Dorong Pengembangan Desa Wisata

57 tahun lalu

BMKG Sebut Potensi Hujan Sedang di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal