Pengurus Masjid Dilarang Edarkan Kotak Amal, Ini Aturan Lengkapnya

Erfan Maaruf
Pengurus masjid dilarang mengedarkan kotak amal untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pengurus dan pengelola tempat ibadah. Antara lain, menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh(thermogun); menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Kemudian menyediakan cadangan masker medis; melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan; mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah; memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah. 

Lalu melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: 

"Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker danpelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Omicron Terdeteksi di Palembang, Dinkes Sumsel Minta Warga Jauhi Kerumunan

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 7 Februari, Hujan di Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Omicron Terdeteksi Masuk Sumsel, Dinkes Minta Disiplin Prokes

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Bersenjata Gunting Baja

57 tahun lalu

Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal