Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:04:00 WIB
Pencuri Kotak Amal di Masjid Jami Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa pencuri kotak amal Masjid Jami Sentosa. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua tahun penjara kepada seorang pemuda bernama Farid Fadhilah (25). Warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan divonis terbukti bersalah mencuri kotak amal di Masjid Jami, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Selasa (14/9/2021) lalu. 

Vonis terhadap Farid dibacakan ketua majelis hakim, Dominggus Silaban, dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/1/2022).

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Farid Fadillah selama dua tahun," ucap hakim Dominggus. 

Dalam amar putusan majelis, terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut