Pengumuman, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu PCR dan Antigen

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo umumkan aturan baru bagi pelaku perjalanan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, Jokowi meminta masyarakat harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.

"Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," katanya.

Perlu menjadi perhatian, Jokowi juga meminta kepada kelompok rentan diwajibkan untuk selalu menggunakan masker. "Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," katanya.

Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka Jokowi juga memerintahkan untuk wajib menggunakan masker di manapun berada. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Antisipasi Konflik Gajah - Manusia di OKU Selatan

57 tahun lalu

Guru Honorer SK Kepala Sekolah di Sumsel Terima Tunjangan, Ini Besarannya

57 tahun lalu

Sekolah di Sumsel Wajib Kenalkan Olahraga Tradisional

57 tahun lalu

Long Weekend, Cuaca Sumsel Cerah dan Berawan 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Periksa 2 PNS Pemkab OKI Terkait Laporan Polwan Cantik Briptu Suci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal