Pengakuan Sopir Calya Mabuk Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru

Indra Yosserizal
Sopir Calya AR diperiksa polisi setelah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut menewaskan tiga orang sekeluarga di Pekanbaru. (Foto: iNews)

Kepada polisi, tersangka AR meminta maaf kepada keluarga korban. Dia berdalih memakai narkoba saat mengemudikan mobil agar tidak mengantuk.

Atas perbuatannya itu, AR dijerat Pasal 331 dan 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal