Pengakuan Remaja di OKU Bunuh Anak Tetangga gegara Tepergok Mencuri : Saya Khilaf

Antara
Widori Agustino
Polres OKU saat gelar kasus pencurian disertai dengan pembunuhan anak di bawah umur, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Edo Purmana/22)

Saat melancarkan aksinya, seketika korban keluar dari kamar dan pelaku yang tepergok langsung memukul kepala dan lehernya sebanyak empat kali hingga meninggal dunia.

"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja,," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, uang tunai dan kayu yang dipakai untuk menganiaya.

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal