Pengadilan Tipikor Kabulkan Permintaan Bupati Muara Enim Nonaktif Buka Rekening Diblokir KPK

Antara
Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengabulkan permintaan Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah untuk membuka rekening bank yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekening tersebut disita KPK dan diblokir terkait penyidikan kasus korupsi.

"Kami sepakat menetapkan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Kami minta KPK untuk membuka blokir rekening keluarga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

Jaksa KPK, Ricky B Magnaz mengatakan, dengan adanya ketetapan dari majelis hakim tersebut, pihaknya akan segera memroses pembukaan blokir rekening keluarga Juarsah.

"Apalagi proses pemeriksaan perkara yang dijalani terdakwa ini sudah selesai. Sudah ditetapkan majelis untuk membuka rekening, nanti kami akan sesuai prosedur membukanya," kata Ricky.

Pemblokiran nomor rekening oleh penyidik KPK itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal