Pencuri Asal Lampung Jual Sapi Curian di OKU Timur Sumsel 

Yuswantoro
Polres Way Kanan menangkap komplotan pencuri hewan ternak yang kemudian dijual ke Sumsel. (Foto: Ist)

Akibat kejadian pencurian tersebut, Zainal merugi hingga Rp30 juta.

Kapolsek Blambangan Umpu menambahkan, kronologi penangkapan para tersangka yakni pada Rabu, 29 Juni 2022, pihaknya mendapatkan informasi salah satu pelaku berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku Wanto Budaya. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan total berjumlah lima orang.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu mobil pikap Grand Max yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut sapi. Dua sapi curian itu mereka jual dengan harga Rp11 juta ke wilayah Oku Timur, Sumsel melalui perantara yang tidak mereka kenal.

"Total ada 5 pelaku yang berhasil diamankan yakni WB, IM, SL, DD, dan HY. Kelima pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara," tutur Kapolsek Blambangan Umpu.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Positif Covid-19 Bertambah 2.167 Kasus, Segini dari Sumsel

57 tahun lalu

Sumsel Dapat 12.200 Vaksin PMK, Target Habis Dipakai 2 Juli

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Rayakan Milad Ke-3, Komunitas The Ultimate Woman Sumsel Membuat Nasi Minyak Sepanjang 5 Meter

57 tahun lalu

Sumsel Kembali Masuk 10 Provinsi Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal