Penampakan Barang Bukti Kasus Bisnis BBM Ilegal, Bak Truk Dipenuhi Tangki

M David
Tiga truk barang bukti kasus bisnis BBM ilegal disita Polrestabes Palembang. (Foto: M David)

Diketahui, polisi membongkar praktik bisnis BBM ilegal di Palembang. Lima orang ditangkap, mulai dari sopir truk, operator SPBU hingga seorang pemodal. 

"Tiga sopir ditangkap yakni Alam (26) dan Soni Samedi (28), warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Ketiganya ditangkap saat mengisi BBM di SPBU kawasan Ilir Timur II Palembang," ujar Kombes Pol Harryo Sugihartono.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Okto Prawijaya (38) yang berperan sebagai pemilik usaha atau pemodal, dan Maruli (26) operator SPBU di Ilir Timur II Palembang.

Modus yang digunakan para sopir truk yakni menggunakan 103 Barcode aplikasi MyPertamina milik masyarakat dan digunakan untuk membeli minyak di salah satu SPBU. "Mereka menggunakan barcode MyPertamina kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," katanya.

Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Naura On Fire! Muara Enim United Libas Putri Sumsel

57 tahun lalu

Wisata Desa Pinang Banjar, Destinasi Terbaru dan Hit di Sumsel

57 tahun lalu

5 Daerah Penghasil Kelapa Terbesar di Sumsel, Tertinggi dari Tetangga Palembang 

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 10 Juni 2023, Cek di Sini 

57 tahun lalu

Mantap! Ratusan UMKM di Sumsel Daftarkan 297 Merek ke Kemenkumham 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal