Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April hingga 23 Desember 2023

Antara
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Ist)

Sedangkan, untuk BBNKB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni mutasi kendaraan antar kabupaten dan provinsi hanya membayar sebesar 50 persen. “Kalau BBNKB dalam kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” katanya.

Ia berharap agar program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dengan membayar pajak kendaraan yang menunggak di Samsat terdekat.

"Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat terdekat, karena program pemutihan pajak ini sangat berguna dan mungkin 2023 ini merupakan tahun terakhir digelar," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Kantor KONI Sumsel, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

57 tahun lalu

Tiket Kereta Mudik Lebaran di Sumsel Tinggal 50 Persen, Tanggal Tertentu Sudah Habis

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel, 3 Staf Keuangan Diperiksa Jaksa

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca 30 Maret, Semua Kota di Sumsel Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal