Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April hingga 23 Desember 2023

Antara
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Ist)

OKU, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan (PKB) kembali diberlakukan di Sumsel. Pemutihan PKB tahun ini diterapkan selama sembilan bulan mulai 1 April hingga 23 Desember 2023. 

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini selama sembilan bulan ke depan," ujar Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, Sabtu (1/4/2023).

Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemprov Sumsel yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Tentunya program ini sangat membantu dan ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.

Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dimana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.

"Misalnya kendaraan masyarakat yang nunggak pajak selama tiga tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Kantor KONI Sumsel, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

57 tahun lalu

Tiket Kereta Mudik Lebaran di Sumsel Tinggal 50 Persen, Tanggal Tertentu Sudah Habis

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel, 3 Staf Keuangan Diperiksa Jaksa

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca 30 Maret, Semua Kota di Sumsel Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal