Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor KONI Sumsel, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Advertisement . Scroll to see content

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April hingga 23 Desember 2023

Sabtu, 01 April 2023 - 10:22:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April hingga 23 Desember 2023
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

OKU, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan (PKB) kembali diberlakukan di Sumsel. Pemutihan PKB tahun ini diterapkan selama sembilan bulan mulai 1 April hingga 23 Desember 2023. 

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini selama sembilan bulan ke depan," ujar Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, Sabtu (1/4/2023).

Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Pemprov Sumsel yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Tentunya program ini sangat membantu dan ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.

Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dimana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.

"Misalnya kendaraan masyarakat yang nunggak pajak selama tiga tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut