Pemuda di Palembang Ditangkap karena Jual 2 Perempuan, Patok Tarif Rp500.000 Sekali Kencan

Era Neizma Wedya
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat UU No 12 tentang peradangan orang dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah unit HP merk OPPO A 5s warna hitam satu HP merk Invinix Hot 30i warna putih dan uang tunai senilai Rp500.000. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal