Saat di rumah, pelaku melihat korban sedang menyetrika pakaian. Melihat situasi tersebut, dia kemudian pura-pura sakit perut dan meminta izin kepada sahabatnya untuk ke kamar mandi.
"Saat berjalan ke kamar mandi, pelaku langsung menarik dan menggendong paksa korban kemudian membawanya ke dalam toilet. Setelah itu pelaku berbuat asusila terhadap korban di dalam kamar mandi," katanya.
Tak terima atas aksi bejat pelaku, korban pun berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, sang kakak dan warga langsung datang dan menobrak pintu kamar mandi menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka, korban langsung diselamatkan warga dan kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.