Pemkot dan Polisi Akan Tindak Tegas Warga Palembang yang Tidak Pakai Masker

Sindonews.com
Dede Febriansyah
Ilustrasi masker (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan aturan tegas bagi warganya yang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Hal ini dikakukan karena Palembang menyandang status zona merah penyebaran virus corona atua Covid-19.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dirinya telah menandatangani surat edaran resmi terkait instruksi untuk memberikan sanksi dan menindak tegas masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Imbauan ini mulai diberlakukan pada hari ini dan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dianggap ODP Corona dan jika diperlukan akan dikirim ke ODP Center Jakabaring untuk di edukasi terkait Covid-19

"Dalam waktu dekat di beberapa titik pintu masuk kota, tim Gugus Tugas akan secara mobile merazia masyarakat yang tidak memakai masker, termasuk menyelenggarakan pertemuan yang menyebabkan kerumunan massal," kata Harnojoyo di Rumah Dinas Wali kota, Selasa (21/4/2020).

Harnojoyo menambahkan, tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya virus Corona. Dia berharap masyarakat akan memahami bahaya corona.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal