PALEMBANG, iNews.id - Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menghentikan sementara tilang untuk pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan mulai bulan ini hingga belum waktu yang ditentukan.
"Untuk beberapa pekan ke depan, kami hentikan sementara tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yusantiyo di Palembang, Senin (20/4/2020)
Yusantio menambahkan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan pada saat pengurusan tilang di kantor kejaksaan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Dia juga mengimbau kondisi ini jangan sampai para pengguna kendaraan bermotor dengan sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kendati dihentikan tindakan tilang sementara waktu, personelnya tetap bertugas seperti biasanya di pos-pos lalu lintas yang ada di sejumlah ruas jalan protokol. Hal ini guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (kamseltibcarlantas).