Pemkab Muba Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Antara
Sekda Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan Pemkab Muba memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf. (Foto: Ist)

Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserahterimakan untuk kepentingan umum/sosial.

Regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.

“Belum lama ini kami sosialisasikan ke Kecamatan Keluang dengan mengundang perangkat desa hingga tokoh agama,” kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Turun Drastis, Warga Diminta Tetap Waspada

57 tahun lalu

Hati-Hati, Ini Sasaran Polisi dalam Operasi Patuh Musi di Sumsel

57 tahun lalu

Sumsel Catat 484 Kasus DBD, Ini 3 Daerah Terbanyak

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, 46 Warga Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 61 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal